SEKOLAH RAMAH ANAK
By
Diah Trisnamayanti, S. S.
Latar Belakang
Sejatinya
sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak yang sedang belajar mencari ilmu
untuk menghadapi masalah. Rumah itu
adalah tempat perlindungan yang terbaik karena di dalamnya ada tempat yang
dapat membuat anak mengambil inspirasi tentang impiannya.
seorang
anak butuh berbagai proses untuk memahami kehidupan yang penuh dengan
problematika dan harus memahaminya dari berbagai sudut pandang pemikiran dan latar belakang keluarganya. Kesulitan yang
muncul adalah proses ketidaktahuan sang anak terhadap problem yang ada di
hadapannya dan proses mengurai permasalahan hingga tuntas diselesaikan. Pengidentifikasian
masalah perlu diketahui agar anak mampu mengemas respon penyelesaian dengan
santai, bahagia dan tuntas.
Anak
kebanyakan hanya menyadari problema bila berkenaan dengan mata pelajaran saja. Ada yang membuatnya “bete” alias “ bad
mood”, penyelesaiannya dengan cara cukup meninggalkan, ada yang membuatnya
malas cukup dengan mengabaikan dan ada yang berpikir cara cepat dan mudah
melalui contekan. Semua memang berkaitan dengan materi pembelajaran.
Sayangnya
bukan hanya itu problematika remaja alias anak, ada yang berkaitan dengan
integrasi sosial, self-confidence dan self-emotionnya.
Bisa
diperhatikan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) tahun
2011 – 2014 meningkat dari 2178 kasus menjadi 5066 , atau
terjadi peningkatan 133% dalam kurun waktu 4 tahun.Sehingga
secara umum di tanah air, kasus kekerasan , kejahatan dan
tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia
cenderung meningkat. 1)
Melihat banyaknya korban kekerasan,
kejahatan dan kekerasan seksual dari anak-anak Indonesia perlu dipahami
bagaimana menghadapi hal semacam ini. Kita bisa mengerti tentang apakah yang
dimaksud dengan kekerasan, kejahatan dan kekerasan seksual tersebut. Ini dijelaskan di dalam panduan MPLS-MOS
SMA-SMK-MA kota Bandung 2018.
Tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang dapat
menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual,
psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas
tubuh dan merendahkan martabat anak.
Ini dimaksudkan bukan
semata-mata untuk memanjakan anak (siswa) tetapi agar anak-anak lebih menyadari
bahwa hidup itu harus saling menyayangi. Sekolah menyediakan sarana Bimbingan dan
Penyuluhan untuk membina siswa/siswi menjadi lebih dari sebelumnya.
Ketika ada penyelenggara sekolah yang antara lain adalah guru/tenaga
pendidik/tenaga kependidikan/pengelola melakukan hal yang dianggap sebagai “tindakan
kekerasan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran
dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat
anak” pasti sudah melalui pemahaman
terhadap sikap dan perilaku siswa/siswi yang tidak ada perubahan. Bila hal itu
terjadi guru/tenaga pendidik/tenaga kependidikan/pengelola berhak melecut siswa
tersebut untuk memotivasi dan mengubah cara pandang siswa yang salah tentang
hidup dan kehidupan.
Guru/tenaga pendidik/tenaga kependidikan/pengelola memiliki
payung hukum yang kuat untuk melakukan hal tersebut di atas. Di bawah ini
peraturan hukumnya:
Peraturan Pemerintah yg
melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008. Hal
ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan
Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang
guru...
1⃣ Pasal 39 ayat 1.
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya,"
Dalam
ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ Pasal 40.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan
keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ Pasal 41.
"Guru
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
Tentunya,
hal ini merupakan tanggungjawab besar guru/tenaga pendidik/tenaga
kependidikan/pengelola dunia akhirat. Mereka harus menjaga, membina dan
mendidik siswa/siswi di sekolahnya dengan lebih santun, lemah lembut dan tegas.
Qur’an surat :
At Tahrim (66) ayat 6
Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu mengatakan:
“ Ibu,
ayah, guru dan masyarakat bertanggungjawab di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala
kelak tentang pendidikan generasi penerus mereka. Jika mereka telah
melaksanakan yang terbaik, niscaya sang anak dan mereka akan bahagia di dunia
dan akhirat. Tetapi apabila melalaikan pembinaannya, niscaya akan celaka, dan
dosa akan berada di pundak-pundak mereka” 3)
Kejadian
Yang Biasanya Terjadi di Sekolah.
Siswa/siswi perlu mengantisipasi
untuk menghadapi identifikasi kejadian semacam ini.
1.
Kejadian iseng
2.
Kejadian manggil nama orang tua
3.
Kejadian timpuk-timpukan kertas
4.
1.
Kejadian bolos sekolah
2.
Kejadian malas bangun pagi
3.
Kejadian malas kerjakan tugas
4.
Kejadian mencontek
5.
Kejadian mengambil tugas orang lain untuk kepentingan
dirinya
6.
Kejadian mem”bully” siswa lain yang dianggap “Cupu”
7.
Kejadian telat ke sekolah
8.
Kejadian berkata kotor
9.
Kejadian adu mulut
10. Kejadian
bersikap tidak sopan
11. Kejadian
mengejek pakaian, wajah, tubuh dan pekerjaan
12. Kejadian
berbohong tentang diri, orang lain, dan keadaan
13. Kejadian
pencurian
14. Kejadian
berkumpul di tempat parkiran
15. Kejadian
menghakimi orang lain yang belum tentu kesalahannya
16. Kejadian
bermain api
17. Kejadian
merokok
18. Kejadian
menggunakan narkoba
19. Kejadian
berantem dengan jurusan yang berbeda
20. Kejadian
pelecehan seksual
21. Kejadian
asusila
22. Kejadian
melecehkan agama di Media Sosial
23. Kejadian
perang di media sosial
24. Kejadian
meng-hack akun orang lain
25. Kejadian
mencaci maki orang lain di akun media sosial
26. Kejadian
berpura-pura melakukan tindakan kekerasan untuk memperoleh simpati publik
dengan menyebarkannya di media sosial
Semua kejadian tersebut di atas
bukan rekayasa. Itu lah yang terjadi bahkan mungkin yang belum disadari lebih
banyak lagi. Kehidupan fana ini merupakan cara kita semua mengenal Allah,
mengenal tuhanNya. Seberapa besar kita memahami aturan yang diberikan Allah
akan terlihat melalui cara, pola pikir, dan perwujudannya dalam kehidupan
seorang manusia.
Manusia yang diberi peran oleh
Allah sebagai Istri dan anak-anak bisa menjadi musuh bagi ayahnya sendiri.
Sikap berhati-hati (waspada) itu dapat memberikan keindahan dalam menjalani
kehidupannya. Allah itu amat dekat dengan umatNya dan penuh kasih sayang.
Sayangnya terkadang manusia tiada menyadarinya bahwa semua itu adalah nikmat
Allah.
Allah mengungkapkan di dalam
surat At-Taghaabun (64) ayat 14:
Bukan berarti harus dimusuhi
tapi bagaimana mengarahkan kembali menjadi sesuai kodratnya sebagai makhluk
ciptaan Allah. Kodrat manusia adalah ingin diperhatikan, disayang, dan
dilemah-lembutkan.
Allah, tuhan pencipta seluruh
alam semesta, aturan Allah dalam bersikap dan berperilaku antara lain:
1.
Prinsip Kasih Sayang pada semua makhluk Allah seperti
manusia, jin, hewan darat/laut, bangsa burung dan lingkungan.
2.
Prinsip Lemah Lembut agar pertumbuhan jasmani dan psikisnya
menjadi baik
3.
Prinsip Sanksi (Iqab)
Oleh karena itu, siswa/siswi
yang baik dia akan menjauhi sikap atau pola pikir yang merugikan orang lain dan
lingkungan. Setidaknya setelah menyadari adanya gejala bahwa dia termasuk dalam
kejadian-kejadian yang tidak diharapkan tersebut, belajar dengan perlahan untuk
mendapatkan strategi baru sehingga dia lebih berguna di antara yang lain.
Budaya
Berpikir Positif
Berguna untuk orang lain bukan
berarti dia menjadi alat pemuas atau obyek bullying,
tapi bermanfaat salah satu contoh sederhana:
1.
Ketika pada jam istirahat membantu petugas jaga koperasi
yang sibuk meladeni pembeli alat tulis, fotocopy atau menjilidkan fotocopy-an
dengan ikhlas. Selain dapat mengetahui proses kerja di tempat fotocopy,
tentunya tahu bagaimana repotnya bekerja. Perlu strategi agar cepat, tepat dan
benar. Kontrol diri pun mampu diaktifkan, ini akan memperoleh nilai tambah
tentang kejujuran, kenyamanan seorang pembeli, menjaga harta orang lain,
mengkomunikasikan metodologi dari apa yang diajarkan guru di kelas dan mencari
jalan keluar saat masalah terjadi.
Pikiran positifnya tentu hanya ingin
membantu memudahkan kerja orang lain. Bila ada marah dari pemilik, pikiran
positifnya; itu adalah ilmu yang akan kita menjadi kuat mental dan tangguh
menghadapi masalah sekecil apapun dari customer or leader untuk bekerja lebih
baik dan santun.
2.
Bantuan menyebrangkan orang lain saat lalulintas padat yang
notabene adalah tugas Satpam. Dengan kata-kata yang santun dan wibawa, satpam
sangat berbahagia ada orang yang masih mau membantu pekerjaan mereka dan itu
setingkat siswa. Apalagi bila siswa tersebut sangat mengenal dirinya yang
memiliki power, membantu mengingatkan kawan-kawan untuk kembali pada tujuan
awalnya sebagai pelajar yang belajar.
Positive Thinkingnya bahwa kebaikan
yang satu jarah akan terbalas Allah lebih dari itu. Kedekatan dengan seorang
Satpam, kita seberapa besar mereka menjaga siswa-siswi dari hal yang tidak
diinginkan saat menyebrang jalan, saat di sekolah, saat mereka berada di wil
parkiran, saat mereka berjalan dan lain lain.
3.
Bersedia mengajarkan orang-orang yang memiliki keterbatasan
di kelas, baik anak-anak ADHD, atau keterbelakangan secara fisik maupun mental
dengan penuh sabar.
4.
Membantu kesiswaan dengan menuruti peraturan yang ada agar
terciptanya suasana kondusif dalam belajar dan bekerja.
5.
Membantu laboran untuk tidak membuang sampah di
laboratorium, menjaga kebersihan laboratorium dan mengawasi teman-teman yang
jahil terhadap alat-alat dan barang yang terdapat di dalam laboratorium,
mengerjakan tugas sesuai waktu yang diberikan.
Bila tidak ada sampah tentu
pembelajaran akan bisa langsung on. Tapi keadaan sebaliknya yang terjadi maka,
guru akan memberikan hukuman yang tepat dengan keadaan yang tidak nyaman. Bau
busuk pasti akan ada di seluruh ruangan itu dan akan membuat kalian menjadi
tidak betah di ruangan kelas. Sudah pasti ilmu yang akan didapat menjadi
berkurang.
6.
Membantu petugas kebersihan sekolah hanya dengan membuang
sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan kelas, merapikan kelas, membuat indah
kelasnya dan mengharumkan kelasnya.
Bila tidak ada sampah tentu
pembelajaran akan bisa langsung on. Tapi keadaan sebaliknya yang terjadi maka,
guru akan memberikan hukuman yang tepat dengan keadaan yang tidak nyaman. Bau
busuk pasti akan ada di seluruh ruangan itu dan akan membuat kalian menjadi
tidak betah di ruangan kelas. Sudah pasti ilmu yang akan didapat menjadi
berkurang.
7.
Berkreasi untuk menumbuhkan kemampuan diri (self emotion)
sesuai jurusan, bekerja sama dengan orang lain untuk menambah ilmu komunikasi
lebih baik.
Dengan kreativitas, kalian bisa
membuktikan kemampuan kalian menyerap ilmu agar bisa berguna bagi orang lain.
Kebutuhan industri akan terserap dengan mudah bagi orang-orang yang kreatif dan
jujur.
8.
Menetralisir bila orang lain tidak menganggap diri kalian
memiliki kemampuan, latih lebih keras dan telaten sehingga orang lain yakin
kalian memang bisa menjadi yang baru.
Pembuktian ketelitian dan kerajinan
merupakan pangkal kalian dapat lebih unggul dari seorang cerdas sekalipun.
9.
Cerdas memilih teman.
Bila ada teman yang senang dengan
main-main, kalian bermain hanya sesuaikan waktu kalian agar tidak seluruh hidup
itu penuh dengan main-main. Ada kalanya kalian harus memahami keseriusan dalam
mengerjakan semua kegiatan. Siapapun dapat menjadi teman, tetapi jangan
tergantung pada teman, gantungan hidupmu hanya kepada Allah/Tuham
10. Bekerja
sama dengan teman sekelas dan menguatkan satu dengan yang lain tanpa harus
melihat perbedaannya.
Setiap siswa memiliki kemampuan sendiri
meski banyak perbedaan dengan latar belakang kalian yang ingin cepat selesai
dan seterusnya, itu yang akan menguatkan arti sebuah pertemanan di dunia luar
setelah selesai belajar di sekolah, bukan tidak mungkin orang yang paling tidak
kita sukai mungkin adalah orang yang setia mendukung segala kehidupan kalian.
Itu amat berarti ketika kalian ditinggalkan oleh orang-orang yang kalian
sayang.
Pembentukan
Karakter Diri
Pedoman
pembentukan diri berdasarkan pemahaman orang tua, guru dan stakeholder untuk mengembangkan kekuatan
setiap anak dalam mencapai tujuan hidup yang penuh barakah perlu dilandasi
dengan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Setidaknya perlu bimbingan yang mengarah dan
mengkondisikan bahwa setiap langkah hidup siswa merupakan nilai kebaikan untuk
dirinya dan sekitarnya. Semua yang didapat adalah milik Tuhan Yang Maha Esa.
Ini berkaitan dengan pembelajaran amanah.
Apapun yang menjadi kendala adalah pelajaran yang
berharga bagi pola pikir siswa untuk menjadi positif thinking. Semuanya terpulang
pada kemampuan diri tiap siswa dan jujur dalam mensikapi hidup. Inilah yang
berkaitan dengan pelajaran fatonah.
Kekuatan yang terpancar dari diri siswa/siswi merupakan
ciri dirinya masing-masing. Rasa percaya diri akan muncul di dalam diri
siswa/siswi dengan kekuatan yang diyakininya sebagai hal positif untuk
lingkungan masyarakat banyak.
Dengan segala, kemampuan diri ini tentunya siswa/siswi menjadi penuh tanggungjawab untuk selalu cinta tanah air dan mengembangkan postensi diri dalam sebuah lingkungan terdidik.
Daftar Pustaka
1) Panduan Pengenalan MPLS-MOS SMA/SMK/MA tahun 2018, Latar Belakang Masalah, halaman 1, alenia 2.
2) Panduan Pengenalan MPLS-MOS SMA/SMK/MA tahun 2018, Latar Belakang Masalah, halaman 1, alenia 3.
3) Memperlakukan Anak dengan Lemah Lembut, http://almanhaj.or.id hal 1.
4. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) tahun 2011 – 2014 meningkat dari 2178 kasus menjadi 5066 ,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your opinion